PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Purbalingga dalam Rapat Paripurna, Kamis (13/8/2026). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Desa.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyusunan perubahan dilakukan setelah Perda Nomor 15 Tahun 2023 dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, terdapat penambahan dan perubahan objek retribusi yang perlu diakomodasi dalam regulasi daerah.
“Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu diubah dan disesuaikan sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menata ulang jenis pajak dan retribusi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” kata Bupati Fahmi.

Sementara itu, Raperda tentang Desa disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika perubahan peraturan mengenai desa, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui Raperda tersebut, sejumlah aturan mengenai desa di Kabupaten Purbalingga akan disesuaikan dan dituangkan dalam satu Peraturan Daerah tentang Desa.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan.“Dengan Peraturan Daerah yang baru ini, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi desa dalam rangka mendorong kemandirian desa, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kedudukan desa sebagai subjek pembangunan,” ujar Bupati Fahmi.
Dalam rapat yang sama, Pemkab Purbalingga dan DPRD juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,931 triliun, turun 7,72 persen dibandingkan APBD murni 2026. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,033 triliun, turun 3,45 persen. Kondisi tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp102,16 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto.

Arah belanja perubahan APBD antara lain difokuskan untuk memperkuat fondasi infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, menyediakan akses pendidikan dan layanan kesehatan, mendorong pertumbuhan ekonomi serta gerakan membangun desa. Anggaran juga diarahkan untuk inovasi pelayanan publik, peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah daerah, pendidikan keagamaan dan tempat ibadah, serta rehabilitasi dan perlindungan sosial melalui Program Purbalingga Gotong Royong.
Bupati juga menyampaikan adanya tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp17,2 miliar, terdiri atas DAU tambahan untuk dukungan penggajian ASN sebesar Rp8,1 miliar dan kurang bayar dana bagi hasil Kabupaten Purbalingga sampai 2024 sebesar Rp9,1 miliar. Tambahan tersebut belum masuk dalam Perubahan KUA-PPAS maupun Raperda Perubahan APBD yang diserahkan pada rapat tersebut. “Sehingga diharapkan dapat disesuaikan saat pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran,” imbuhnya.
Bupati Fahmi berharap seluruh Raperda yang diserahkan dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.“Besar harapan kami, ketiga Rancangan Peraturan Daerah yang kami serahkan pada hari ini, selanjutnya dapat dibahas sesuai mekanisme, sehingga pada saatnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(Gn/Prokompim




Recent Comments