Bagian Kesejahteraan Rakyat

Tugas

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan

Fungsi
  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  3. pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai tugas dan fungsinya.
Inpres Dilaunching, Pemkab Wajib Optimalkan Program JKN

Inpres Dilaunching, Pemkab Wajib Optimalkan Program JKN

PURBALINGGA - Wakil Bupati Purbalingga H Sudono, Kamis (3/2) mengikuti kegiatan Zoom Meeting Launching Inpres No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Launching dilakukan oleh Menteri Kordinator Pemberdayaan Manusia dan...