Bagian Kesejahteraan Rakyat

Tugas

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan

Fungsi
  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  3. pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai tugas dan fungsinya.
Tupoksi Bagian Pemerintahan

Tupoksi Bagian Pemerintahan

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang pemerintahan umum dan pemerintahan desa serta...

Tupoksi Bagian Umum

Tupoksi Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana...

Tupoksi Bagian Humas dan Protokol

Tupoksi Bagian Humas dan Protokol

Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang peliputan dan pemberitaan, kemitraan...

Tupoksi Bagian Hukum

Tupoksi Bagian Hukum

Bagian Hukum mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administarsi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang perundang-undangan, jaringan informasi dan...

Fungsi Bagian Perekonomian

Fungsi Bagian Perekonomian

Dalam melaksanakan tugas , Bagian Perekonomian mempunyai fungsi : fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;pengooordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi...

Fungsi Bagian Perekonomian

Tugas Pokok Bagian Perekonomian

Bagian Perekonomian mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD...

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Portal Informasi Kerajinan