Tugas
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
Fungsi
- fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
- pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
- fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Keagamaan, Sosial dan Kemasyarakatan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai tugas dan fungsinya.
Tupoksi Bagian Pemerintahan
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang pemerintahan umum dan pemerintahan desa serta...
Tupoksi Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana...
Tupoksi Bagian Humas dan Protokol
Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang peliputan dan pemberitaan, kemitraan...
Tupoksi Bagian Hukum
Bagian Hukum mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administarsi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang perundang-undangan, jaringan informasi dan...
Tupoksi Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Infrastruktur, Sumber Daya dan...
Fungsi Bagian Perekonomian
Dalam melaksanakan tugas , Bagian Perekonomian mempunyai fungsi : fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;pengooordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi...
Tugas Pokok Bagian Perekonomian
Bagian Perekonomian mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD...




Recent Comments