PURBALINGGA – Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Makmur Marbun, M.Si., meluncurkan aplikasi e-Perda di Acacia Hotel Jakarta yang diikuti secara virtual oleh Kabupaten/Kota se Indonesia, Rabu pagi (9/3).
Dikatakan Marbun, e-Perda dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam penyusunan dalam produk hukum daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntable serta menjamin pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan azas pembentukan, azas materi muatan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dibangunnya e-Perda ini dalam rangka meningkatkan sinergitas dan akselerasi Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Produk Hukum Daerah antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berbasis digital diseluruh Indonesia,
Launching e-Perda secara daring ini diikuti oleh 27 provinsi dan 403 kabupaten/kota mulai dari Gubernur, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, Bupati dan Walikota, Ketua Bapemperda DPRD Kab/Kota, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kab/Kota, Kepala Biro Hukum Provinsi, Kepala Bagian Hukum Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengikuti secara virtual dari ruang kerja Asisten Pemerintah Pemerintah dan Kesra. Assisten 1, Drs R Imam Wahyudi SH MSi, didampingi, kepala Bagian Hukum Solikhun, Bagian Humas Protokol Setda, dan Dinkominfo.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Akmal Malik, M.Si., menjelaskan, aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan.
“Salah satu keuntungan terobosan e-Perda, yakni membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka, inilah alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda,” tuturnya.
Dalam testimoninya Gubernur Jawa Timur Dra Hj Khofifah Indar Parawansa, M.Si., berharap, setelah diterapkannya e-Perda, nantinya tidak akan muncul ada perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
“Semoga tidak ada lagi bahasa yang akan keluar bahwa sekian perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kenapa?, karena proses fasilitasinya ada format-format yang ada di dalam fitur-fitur di dalam aplikasi ini,”harapnya. (umg_humaspurbalingga)
Recent Comments