PURBALINGGA – Masyarakat Purbalingga kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Kemudahan tersebut dihadirkan melalui inovasi “Ngopeni Kendaraan” yang diluncurkan Samsat Purbalingga, Kamis (29/10/2026), di Gedung PM Collaboration, Purbalingga.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa layanan ini memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk memudahkan proses pembayaran. Wajib pajak cukup menghubungi nomor 08113247333 untuk mendapatkan arahan pembayaran secara digital atau melalui online payment, dengan mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan melalui WhatsApp.
“Benar-benar dari rumah, jadi masyarakat tinggal WA ke kami, proses membayar bisa dari rumah melalui kode bayar dan persyaratan dikirim via WhatsApp,” jelas Abdul Aziz.
Setelah pembayaran, masyarakat dapat memilih mengambil notice pajak di kantor pelayanan Samsat terdekat atau menggunakan layanan antar melalui PT Pos Indonesia dengan mekanisme cash on delivery (COD). Biaya pengiriman sebesar Rp9.500 berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, dengan pengantaran dilakukan sehari setelah proses pembayaran pajak.

Abdul Aziz mengatakan, inovasi tersebut juga menjadi sarana pengingat jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat nomor Purbalingga, termasuk mereka yang sedang merantau. Samsat Purbalingga juga memberikan fasilitas bebas ongkos kirim untuk 100 transaksi pertama setiap bulan.
Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani yang menghadiri peluncuran tersebut mengapresiasi inovasi pelayanan yang memungkinkan masyarakat mengurus pembayaran pajak dari rumah, termasuk menerima bukti pembayaran melalui layanan antar. Ia menilai layanan tersebut memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Samsat.
Menurutnya, warga di wilayah pelosok tetap dapat menikmati tarif pengiriman yang sama.“Yang rumahnya jauh seperti di Danasari, Siregol (Sirau), Kejobong, dan sebagainya semua tetap Rp9.500. Tinggal sambil ngopi-ngopi di rumah saja, nanti notice pajaknya datang langsung di depan rumah,” ujar Dimas.
Ia berharap inovasi tersebut terus dikembangkan dan disosialisasikan secara luas agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.“Saya berharap inovasi Ngopeni Kendaraan ini dapat terus dikembangkan, disosialisasikan secara luas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purbalingga, termasuk masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan Samsat,” katanya.
Selain kemudahan layanan, Dimas juga mendorong Samsat untuk memperkuat edukasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk kepada kalangan milenial. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak tidak selalu dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi atau kelupaan, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman tentang manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

“Edukasi ini harus terus kita gencarkan. Bahwa pajak itu bukan instrumen untuk mendapatkan pemasukan, tapi sebagai alat pemerataan ekonomi juga,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat membangun kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu dan tidak bergantung pada program pemutihan. Kesadaran tersebut penting karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan serta penyediaan layanan dan bantuan bagi masyarakat.
“Wani numpaki, wani majeki,” ungkap Dimas, mengingatkan bahwa menggunakan kendaraan juga harus diiringi kesadaran memenuhi kewajiban membayar pajak.
Pada kesempatan tersebut, Samsat Purbalingga juga menyosialisasikan sejumlah kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Diskon pajak sebesar 5 persen berlaku hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, periode 21 September hingga 28 Desember 2026 mencakup pembebasan denda pajak, bebas pajak progresif kendaraan bermotor, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu.(Gn/Prokompim)




Recent Comments