PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengurangan masa hukuman (remisi umum) kepada 117 narapidana. Pemberian remisi merupakan kegiatan rutin yang diberikan saat momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Remisi umum ini diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang selama masa pembinaan telah menunjukan kelakuan yang baik. Jadi kegiatan remisi ini tidak diberikan cuma-cuma,” kata Bupati Tiwi saat upacara pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Purbalingga di aula setempat, Kamis (17/08/2023).

Bupati berharap remisi ini bisa membangkitkan semangat, motivasi bagi warga binaan yang ada di Rutan Purbalingga untuk bertingkah laku semakin baik. Bupati memaklumi, setiap manusia pasti pernah khilaf dan salah. Hal itu menjadi pelajaran agar jangan pernah diulang lagi.

“Apapun yang sudah terjadi jangan membuat berkecil hati. Waktu ke depan masih panjang. Saya harap bapak ibu bisa menjadi orang-orang yang memberikan manfaat setelah keluar dari Rutan baik bagi masyarakat, kemajuan bangsa dan negara Indonesia dan Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi semoga ke depannya berbuat lebih baik lagi. Termasuk kepada kepala rutan yang telah melakukan pembinaan bagi para warga penghuni rutan yang kebanyakan merupakan warga masyarakat Purbalingga.

“Selamat kepada warga rutan yang mendapatkan remisi dan juga kepada kepala rutan terimakasih karena telah membina warganya yang merupakan warga Purbalingga.”ungkapnya.

Menanggapi usulan adanya perhatian pemerintah kabupaten, Bupati Tiwi mohon maaf jika ada yang kurang berkenan termasuk usulan yang belum dipenuhi. “Sekiranya jika ada usulan silakan layangkan surat resmi. Prinsipnya pemkab siap membantu,” jelasnya.

Selama ini pemkab Purbalingga menjalin dan membantu kebutuhan warga binaan rutan Purbalingga termasuk memberikan bantuan berupa peralatan bengkel, tukang dan seperangkat alat musik hardloh.

Bupati juga mengapresiasi Rutan Kelas IIB Purbalingga yang telah membantu membekali para warga binaan dengan keterampilan dan diberi kebebasan berkreasi sesuai bakatnya. Mereka bisa membuat aneka kerajinan miniatur kapal, mainan anak, hiasan dinding, sapu, perabot dan sebagainya yang bernilai jual.

Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Purbalingga Bluri Wicaksono dalam laporannya mengatakan, kondisi rutan Purbalingga sampai saat ini dalam kondisi aman terkendali dengan jumlah penghuni 212 orang. Jumlah warga binaan sebanyak ini terdiri dari 50 tahanan dewasa, 3 tahanan anak, 159 narapidana. Sedangkan jumlah warga binaan perempuan sebanyak 9 orang. 

Dijelaskan Bluri, kasus paling tinggi adalah kasus perundungan anak, kedua kasus pencurian, narkoba dan korupsi. Sisanya merupakan kasus pidana umum. (Umg_prokopim)