PURBALINGGA – Segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga melaksanakan ikrar netralitas pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ikrar dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) disaksikan Bupati, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, KPU dan Bawaslu.

“Saya harap pengucapan ikrar ini oleh seluruh ASN dapat menjawab keresahan Parpol yang menyangsikan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga,” kata Bupati Tiwi dalam acara Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, Jum’at (24/11/2023) di Pendopo Dipokusumo.

Sesuai Peraturan KPU tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Bupati Tiwi menegaskan kepada jajaran ASN untuk menjaga netralitas karena bagian kewajiban penyelenggara negara.

“Biasanya yang punya medsos suka gatel ingin komen like atau subscribe, mulai 28 November harus lebih hati-hati. Kalau bisa kita off medsos dulu deh. Nggak usah komen-komen dulu masalah politik di medsos atau di grup WA,” katanya.

Bupati juga menghimbau agar ASN juga hati-hati juga dalam pose berfoto. Perlu dipahami pose-pose yang dilarang dalam netralitas. Bupati juga mengingatkan tugas ASN sesuai UU ASN, diantaranya : pelayan publik, pelaksana kebijakan publik juga perekat dan pemersatu bangsa.

“Jadi ASN tidak boleh membuat percikan provokasi, mulai hari ini harus menyebarkan virus-virus kedamaian,” katanya.

Bupati juga menugaskan kepada para ASN untuk turut mencerdaskan masyarakat agar cerdas memilih sehingga masyarakat tidak asal pilih, salah pilih apalagi tergiur amang-amang dan iming-iming.

“Rata-rata masyarakat masih apatis dengan money politik, padahal itu mencederai proses demokrasi, oleh karena itu kita harus mengajarkan kepada masyarakat bahwa masyarakat untuk memilih menggunakan hati nurani,” katanya.

Untuk diketahui, ikrar yang diucapkan dan ditandatangani sebagai pakta integritas kali ini terdiri dari 4 point. Point tersebut di antaranya :1) Menjaga dan menegakan prinsip netralitas Pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024; 2) Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu; 3) Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; 4) Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dilaksanakan segenap ASN Pemkab Purbalingga yang berjumlah kurang lebih 8100 orang PNS maupun PPPK. Acara dilaksanakan secara serentak baik secara luring di Pendopo Dipokusumo maupun secara daring melalui Zoom Meeting di instansi masing-masing.(Gn/Prokompim)