Bagian Hukum terdiri dari :a. Subbagian Perundang-undangan;b. Subbagian Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum; danc. Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan,...









