Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Germas di Kutasari, Bupati Tiwi Ingatkan Masyarakat Rutin Cek Kesehatan
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kutasari untuk cek kesehatan rutin sebagai langkah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Hal ini guna mencegah dan mengatasi secara dini penyakit tidak menular (PTM) tapi...
Sukses Turunkan Kasus Stunting Purbalingga, Bupati Tiwi Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mendapat anugerah Penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI. Penghargaan ini diberikan kepada individu yang berdedikasi dalam keberhasilan program...
Pemda Purbalingga Usulkan 6 Raperda Untuk Dibahas 2024
PURBALINGGA - Pemda Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Purbalingga menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Sebanyak 21 raperda prioritas rencananya akan dibahas di tahun 2024 dan 6 diantaranya usulan dari Pemda. "Enam Raperda...







Recent Comments