Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Tampil Dominan, Persibangga Amankan Kemenangan Perdana di Grup D
PURBALINGGA – Persibangga Purbalingga mengawali perjuangannya di Babak 64 Besar Grup D Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026 dengan hasil manis. Bermain di hadapan pendukung sendiri di Stadion Gelora Goentoer Darjono, Sabtu (30/5/2026), tim berjuluk Laskar Jenderal...
Idul Adha 1447 H, Bupati Fahmi Ajak Warga Purbalingga Saling Jaga dan Perkuat Kebersamaan
PURBALINGGA – Momentum Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif untuk mengajak seluruh masyarakat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam membangun Kabupaten Purbalingga. Ajakan tersebut disampaikan Bupati Fahmi saat memberikan sambutan...
Launching SPMB 2026/2027, Wabup Dimas: Tidak Ada Jalur Orang Dalam!
PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan dimulai pada 22 Juni mendatang tidak mengenal praktik “jalur orang dalam”. Pemerintah Kabupaten Purbalingga...







Recent Comments