Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Lantik 39 PNS Baru, Wabup Dorong Kreativitas dan Kemandirian Daerah
PURBALINGGA – Sebanyak 39 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (21/5/2026) di Ruang Ardilawet Setda Kabupaten Purbalingga. Pelantikan dan...
TMMD Reguler Ke-128 di Purbalingga Ditutup, Jalan Baru dan Infrastruktur Kini Dinikmati Warga
PURBALINGGA – Jalan baru yang menghubungkan Desa Krangean dan Ponjen kini menjadi akses yang lebih mudah bagi masyarakat. Berbagai infrastruktur pendukung seperti rumah tidak layak huni (RTLH), sanitasi, hingga sarana air bersih juga telah selesai dibangun dan mulai...
Perubahan Propemperda 2026, Pemkab Purbalingga Tambah Raperda Desa
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (21/5/2026). Dalam agenda tersebut, Pemkab mengusulkan penambahan...







Recent Comments