TRENDING:

Video pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung...
Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok ya...
Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolabo...
setda.purbalinggakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
  • Asisten Perekonomian & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian dan SDA
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Umum
    • Bagian Prokopim
  • Staf Ahli
  • Berita
  • Sakip
    • Perencanaan
    • Pengukuran
    • Pelaporan
    • Evaluasi
  • Pelayanan Publik
    • Jenis Layanan
      • Bag.Prokompim
      • Bag.Organisasi
      • Bag.Kesra
      • Bag.Hukum
      • Bag.PBJ
      • Bag.Umum
    • Maklumat Pelayanan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
      • Nilai IKM
    • Pengaduan Masyarakat
  • FAQ

Select Page

Perubahan Propemperda 2026, Pemkab Purbalingga Tambah Raperda Desa

Posted by humas setda | May 21, 2026 | Bagian Humas, Berita | 0 |

Perubahan Propemperda 2026, Pemkab Purbalingga Tambah Raperda Desa

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (21/5/2026). Dalam agenda tersebut, Pemkab mengusulkan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai regulasi prioritas daerah.

Sambutan Bupati Purbalingga yang dibacakan Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menyebutkan bahwa perubahan Propemperda dilakukan menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka perlu memasukkan kembali Raperda tentang Desa dalam Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026,” ujar Wabup Dimas saat menyampaikan sambutan Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

Ia menjelaskan, sebelumnya usulan Raperda tentang Desa sempat ditunda berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, daerah diminta menunggu terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Desa agar penyusunan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan sinkron dengan kebijakan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Dimas juga menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Menurutnya, kualitas regulasi daerah sangat bergantung pada proses perencanaan yang matang.

“Perencanaan merupakan tahap paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah,” katanya.

Sebelumnya, Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 170-19 Tahun 2025 dengan total 16 Raperda prioritas. Namun dalam perkembangannya, empat Raperda telah lebih dahulu disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga harus dikeluarkan dari daftar Propemperda perubahan.

Keempat perda tersebut meliputi Perda tentang Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Sistem Penyediaan Air Minum, serta Riset dan Inovasi Daerah.

Dengan adanya penambahan Raperda tentang Desa dan pengeluaran empat Raperda yang telah disahkan, maka perubahan Propemperda dilakukan agar tetap relevan dengan kebutuhan regulasi daerah saat ini.

Di akhir sambutan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026,” tutur Wabup.

Ia harap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 nantinya dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin baik.(Gn/Prokompim

Share:

Rate:

PreviousBelajar Saling Menolong dari Dongeng Bunda Hani di KB As-Syifa  
NextTMMD Reguler Ke-128 di Purbalingga Ditutup, Jalan Baru dan Infrastruktur Kini Dinikmati Warga

About The Author

humas setda

humas setda

Related Posts

Jalan Sehat di Karangmoncol, Bupati Tiwi Ajak Perkuat Nasionalisme 

Jalan Sehat di Karangmoncol, Bupati Tiwi Ajak Perkuat Nasionalisme 

August 20, 2024

Pemkab Purbalingga dan Komisi IX DPR RI Sinergi Perkuat Sektor Kesehatan

Pemkab Purbalingga dan Komisi IX DPR RI Sinergi Perkuat Sektor Kesehatan

June 28, 2025

Dibuka Pendaftaran : Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira

Dibuka Pendaftaran : Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira

January 21, 2023

Pemkab Purbalingga Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut dari BPK

Pemkab Purbalingga Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut dari BPK

May 8, 2024

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS feed: Berita Purbalingga Berita Purbalingga

  • Bupati Purbalingga Serahkan 1,6 M Hasil Bulan Dana Kepada PMI Kabupaten Purbalingga
  • Purbalingga Kirim 146 Atlet ke POPDA Jawa Tengah 2026
  • Bupati Purbalingga: Kepala Sekolah Berperan Tentukan Masa Depan Generasi Purbalingga
  • Pemkab Purbalingga Bantu Kendaraan Listrik, Pengelola Sampah Kedungmenjangan Tak Lagi Andalkan Gerobak
  • Gerakan Bersih Lingkungan Purbalingga Kumpulkan 1,5 Ton Sampah dari Sungai Kramean

Recent Posts

  • Turnamen Catur Piala Bupati Purbalingga Diikuti Hampir 300 Peserta, Bupati Dorong Lahirnya Atlet Baru
  • Festival Kentongan Purbalingga Berkemasan Baru, Citra Nada Jadi Jawara
  • Beri Semangat 146 Atlet ke POPDA Jateng, Bupati Fahmi Siapkan Bonus Rp50 Juta
  • Bulan Dana PMI Purbalingga Serahkan Rp1,648 Miliar untuk Kemanusiaan
  • CJIBF 2026: Purbalingga Bidik Investasi Berkualitas

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Portal Informasi Kerajinan

Recent Comments

  • Kamaludin on Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok yang Membutuhkan
  • WHR. on Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolaborasi Bangun Purbalingga
  • tel u on Sekda : Tak Hanya Militer, Bela Negara Berlaku Semua Lapisan Masyarakat
  • tel u on Pemkab Purbalingga Kirim 6 Program untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023
  • Dwi Iswanti R. on 5000 Bibit Pohon Ditanam di Daerah Rawan Longsor Desa Siwarak

Designed by Elegant Themes | Powered by WordPress