Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Lantik 17 Pejabat Baru, Bupati Tiwi Minta Segera Gerak Cepat
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melantik 17 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Pejabat yang dilantik terdiri dari 4 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan 13 Administrator. "Saya minta setelah ini untuk para...
Monitoring Kebutuhan Pokok, Wabup Soroti Harga Garam dan Stok Minyak Goreng
PURBALINGGA - Wakil Bupati Purbalingga H Sudono bersama perwakilan Forkopimda melakukan monitoring terhadap harga komoditas kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Rakyat Bukateja, Pasar Segamas dan Pasar Bobotsari, Jum'at (24/3/2023). Hasil monitoring menunjukan ada 2...
Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, Sekda Pastikan Tidak Mengganggu Pelayanan Publik
PURBALINGGA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/5456/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/3/2023). SE ini juga mendasari SE...







Recent Comments