Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Jelang Ramadhan Bupati Tiwi Pantauan Minyak Goreng Curah
PURBALINGGA - Menjelang Ramadhan 1443 Hijriyah Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama Kapolres AKBP Era Johny Kurniawan melakukan pantauan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng curah. Komoditas itu sempat menjadi langka paska kelangkaan minyak...
Indek Kualitas Air Purbalingga Menurun, Bupati Segera Keluarkan SE
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga beserta Forkompimda melakukan penanaman pohon di sekitar obyek wisata Situ Tirta Merta desa Karangcegak Kecamatan Kutasari, Rabu (30/3). Penanaman pohon ini merupakan bagian dari 1000 pohon yang akan ditanam di 4 desa penyangga air. Ke...
Pembangunan Jalan Tembus Karangjambu – Ponjen Kembali Dilanjutkan
PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga tahun 2022 ini kembali melakukan peningkatan jalan tembus dari Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu ke Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar. Jalan dengan panjang sekitar 7 kilometer yang tadinya belum bisa dilewati kendaraan umum, kini...







Recent Comments