Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Bupati Minta Vaksinasi Anak Dipercepat, Polres Siapkan Bus
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi minta agar pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun dipercepat. Percepatan pada vaksinasi anak ini akan mendorong prosentase cakupan vaksin secara keseluruhan. Pasalnya pemerintah pusat mentargetkan seluruh...
151 Mahasiswa Unsoed Disebar di Dua Kecamatan
PURBALINGGA - Sebanyak 151 Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto selama 35 hari kedepan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kertanegara dan Kecamatan...
Buper Munjulluhur Resmi Dikelola Kwarcab Gerakan Pramuka Purbalingga
PURBALINGGA - Bumi Perkemahan (Buper) Munjulluhur resmi diserahkan pengelolaannya kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor: 556 Tahun 2021 tentang penggunaan barang milik daerah Kabupaten...







Recent Comments