Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Mulai Aja Dulu! Wabup Dimas Motivasi 1.200 Mahasiswa Universitas Terbuka
PURWOKERTO – Kuliah tidak semestinya berhenti pada upaya meraih ijazah. Bagi Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, SE MM, bangku perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk membentuk keberanian, memperluas jejaring, mengasah keterampilan, sekaligus menyiapkan...
Lantik 213 Pejabat Struktural, Bupati Fahmi: Jabatan Harus Berdampak bagi Masyarakat
PURBALINGGA — Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif meminta 213 pejabat struktural yang baru dilantik tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi. Mereka dituntut menghasilkan kinerja yang memberikan dampak nyata dan manfaat bagi masyarakat. Pesan itu disampaikan...
Dua Raperda Diserahkan ke DPRD, Bupati Fahmi Dorong Penguatan PAD dan Kemandirian Desa
PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Purbalingga dalam Rapat Paripurna, Kamis (13/8/2026). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun...







Recent Comments