Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Empat Tahapan Pilkades Serentak Ditetapkan, Pemungutan Suara Digelar 10 Desember
PURBALINGGA – Sebanyak 184 desa di Kabupaten Purbalingga bersiap mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung Kamis, 10 Desember 2026, setelah melalui empat tahapan utama, yakni persiapan, pencalonan, pemungutan...
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Fahmi: Anggaran Harus Jadi Instrumen Menyelesaikan Persoalan Masyarakat
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam...
184 Desa Bersiap Gelar Pilkades, Bupati Fahmi Tegaskan Tak Dukung Calon Mana Pun
PURBALINGGA – Sebanyak 184 desa di Kabupaten Purbalingga bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 10 Desember 2026. Menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menegaskan sikap netral Pemerintah...







Recent Comments