Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Hadiri HUT IGTKI PGRI, Bupati Fahmi Tegaskan Pendidikan Adalah Investasi Terbaik Daerah
PURBALINGGA — Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun Ke-76 Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten Purbalingga, Kamis (21/5/2026). Acara tersebut...
TMMD Reguler Ke-128 di Purbalingga Ditutup, Jalan Baru dan Infrastruktur Kini Dinikmati Warga
PURBALINGGA – Jalan baru yang menghubungkan Desa Krangean dan Ponjen kini menjadi akses yang lebih mudah bagi masyarakat. Berbagai infrastruktur pendukung seperti rumah tidak layak huni (RTLH), sanitasi, hingga sarana air bersih juga telah selesai dibangun dan mulai...
Perubahan Propemperda 2026, Pemkab Purbalingga Tambah Raperda Desa
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (21/5/2026). Dalam agenda tersebut, Pemkab mengusulkan penambahan...







Recent Comments