PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (25/5/2023). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari sejumlah perkara tindak kejahatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Yani Sutrisno yang hadir mewakili bupati memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda dalam mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Pemkab Purbalingga mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri. Kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya pencegahan dini terjadinya pelanggaran hukum,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan dilakukanya eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor kurang ebih 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainya,” katanya.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (ProkompimPbg)