TRENDING:

Video pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung...
Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok ya...
Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolabo...
setda.purbalinggakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
  • Asisten Perekonomian & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian dan SDA
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Umum
    • Bagian Prokopim
  • Staf Ahli
  • Berita
  • Sakip
    • Perencanaan
    • Pengukuran
    • Pelaporan
    • Evaluasi
  • Pelayanan Publik
    • Jenis Layanan
      • Bag.Prokompim
      • Bag.Organisasi
      • Bag.Kesra
      • Bag.Hukum
      • Bag.PBJ
      • Bag.Umum
    • Maklumat Pelayanan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
      • Nilai IKM
    • Pengaduan Masyarakat
  • FAQ

Select Page

Pemkab Purbalingga–Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Posted by humas setda | Dec 5, 2025 | Bagian Humas, Berita | 0 |

Pemkab Purbalingga–Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (1/12/2025).

Penandatanganan PKS ini merupakan rangkaian kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Untuk diketahui, mulai 2 Januari 2026 akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana di dalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial.
“Dalam implementasinya nanti Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.
Ia menambahkan, putusan pengadilan akan mengatur lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi berpesan agar pidana kerja sosial ini tidak mengurangi harkat dan martabat terpidana serta harus mengedepankan asas keadilan.
“Jangan sampai nanti ada manipulasi terkait adanya kerja-kerja sosial yang diberikan. Sehingga secara tidak langsung harus ada pengawasan di situ,” katanya.

PKS di Kabupaten Purbalingga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B. Wibisana, S.E., S.H., dan Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif. Kerja sama ini mengatur penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa tujuan kerja sama adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten dan terukur, meningkatkan koordinasi pengawasan pelaksanaan pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel, tempat dan kegiatan oleh perangkat daerah, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kerja sosial, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Purbalingga berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial serta menentukan bentuk kegiatannya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bertanggung jawab menyediakan sarana, lokasi, serta menjamin keamanan dan keselamatan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan minimal satu kali dalam setahun. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Gn/Prokompim)

Share:

Rate:

PreviousWabup Dimas Tekankan Semangat Pengabdian ASN dan Guru
NextSekda Herni: Larwasda Jadi Momentum Penguatan Integritas Pengawasan Daerah

About The Author

humas setda

humas setda

Related Posts

Bupati Fahmi Ajak Santri Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Bupati Fahmi Ajak Santri Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

September 5, 2025

Jalan Sehat HUT ke-52 Korpri, Bupati Tiwi Minta Keluarga Korpri Kian Solid

Jalan Sehat HUT ke-52 Korpri, Bupati Tiwi Minta Keluarga Korpri Kian Solid

November 26, 2023

Monitoring Kebutuhan Pokok, Wabup Soroti Harga Garam dan Stok Minyak Goreng

Monitoring Kebutuhan Pokok, Wabup Soroti Harga Garam dan Stok Minyak Goreng

March 24, 2023

Wabup Dimas Hadiri CJIBF 2026, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah

Wabup Dimas Hadiri CJIBF 2026, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah

May 11, 2026

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS feed: Berita Purbalingga Berita Purbalingga

  • Tingkatkan Pelayanan Informasi, KPU Purbalingga Gelar FKP
  • Hari Santri, Wabup Dimas Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Ulama
  • Gerakan Pangan Murah Bantu Warga Purbalingga Penuhi Kebutuhan Pokok
  • Kemenag Purbalingga Kembangkan Usaha Produktif Lewat Urab Mendoan
  • Bantuan RTLH di Purbalingga Jangkau Ribuan Penerima

Recent Posts

  • Hari Santri 2026, Wabup Purbalingga Dorong Pesantren Perkuat Kemandirian Ekonomi
  • Purbalingga Dapat Kuota 200 Peserta SMK Go Global pada 2027
  • Briket Purbalingga Tembus Yordania, Pemkab Dorong Ekspor Produk Lokal
  • Liga Askab PSSI 2026 Tuntas, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Purbalingga
  • Fun Sport 2026 Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Ribuan Warga Berolahraga Bersama

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Portal Informasi Kerajinan

Recent Comments

  • Kamaludin on Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok yang Membutuhkan
  • WHR. on Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolaborasi Bangun Purbalingga
  • tel u on Sekda : Tak Hanya Militer, Bela Negara Berlaku Semua Lapisan Masyarakat
  • tel u on Pemkab Purbalingga Kirim 6 Program untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023
  • Dwi Iswanti R. on 5000 Bibit Pohon Ditanam di Daerah Rawan Longsor Desa Siwarak

Designed by Elegant Themes | Powered by WordPress