PURBALINGGA – Sebanyak 160 pejabat struktural di Lingkungan Pemkab Purbalingga dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Pejabat Fungsional, Rabu (29/12) di Pendopo Dipokusumo. Hal ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo.
“Penyederhanaan birokrasi ini salah satu yang diinginkan presiden adalah dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis, birokrasi yang lincah dan birokrasi yang professional, sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintahan,” kata Bupati Purbalingga Dyah HAyuning Pratiwi SE BEcon MM
Melalui penyederhanaan birokrasi ini, diharapkan pelayanan yang dilakukan pemerintah kini bisa dilaksanakan dengan lebih cepat. Untuk pemerintah daerah, termasuk Purbalingga penyetaraan pejabat dari struktural menjadi fungsional ini baru pada tataran Eselon IV.
“Kebikan ini masih baru, ketentuan dan lainnya kita masih menunggu aturan dari pemerintah pusat tapi satu yang dipastikan, peralihan dari struktural ke fungsional tidak ada perubahan take home pay,” ungkapnya.
Penilaian pejabat fungsional akan dihitung berdasarkan angka kredit. Jika pejabat structural untuk naik pangkat maksimal 4 tahun, tapi untuk jabatan fungsional yang dihitung adalah angka kredit.
“Semakin cepat tangka kredit itu didapatkan maka kenaikan pangkat bisa kurangd ari 4 tahun, minimal 2 tahun bisa naik pangkat. Sehingga bapak-ibu harus menunjukan kinerja yang baik, karena angka kredit dihitung berdasarkan prestasi kerja atau kinerja masing-masing person. Jadi mungkin masing-masing satu dengan lainnya tidak sama,” katanya. (Gn/Humas)