TRENDING:

Video pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung...
Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok ya...
Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolabo...
setda.purbalinggakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
  • Asisten Perekonomian & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian dan SDA
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Umum
    • Bagian Prokopim
  • Staf Ahli
  • Berita
  • Sakip
    • Perencanaan
    • Pengukuran
    • Pelaporan
    • Evaluasi
  • Pelayanan Publik
    • Jenis Layanan
      • Bag.Prokompim
      • Bag.Organisasi
      • Bag.Kesra
      • Bag.Hukum
      • Bag.PBJ
      • Bag.Umum
    • Maklumat Pelayanan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
      • Nilai IKM
    • Pengaduan Masyarakat
  • FAQ

Select Page

Pilkades Serentak 2026, Sekda Ingatkan Ketelitian Verifikasi Calon

Posted by humas setda | Oct 12, 2026 | Bagian Humas, Berita | 0 |

Pilkades Serentak 2026, Sekda Ingatkan Ketelitian Verifikasi Calon

PURBALINGGA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti mengingatkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 agar cermat dan teliti dalam memverifikasi berkas administrasi bakal calon. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh calon kades yang ditetapkan memenuhi persyaratan serta mengantisipasi persoalan administrasi yang dapat menghambat tahapan pemilihan di 184 desa.

Penegasan tersebut disampaikan Herni yang juga Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Evaluasi Pelaksanaan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahun 2026 di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga, Senin (12/10/2026).

Sekda menekankan, pemeriksaan dokumen harus mencakup keabsahan ijazah dan legalisasinya, kesesuaian identitas, usia minimal 25 tahun saat mendaftar, serta persyaratan terkait status pidana dan hak pilih. Apabila ditemukan keraguan, seperti dugaan ijazah palsu, ketidaksesuaian nama, atau keabsahan stempel dan tanda tangan, panitia diminta melakukan konfirmasi resmi kepada instansi berwenang.

“Hal yang dilakukan jika ditemukan keraguan pada dokumen. Dugaan ijazah palsu, nama tidak sepadan, atau keabsahan stempel dan tanda tangan dipertanyakan lakukan konfirmasi resmi,” kata Herni.

Ia menjelaskan, konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi atau mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Polres, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil klarifikasi selanjutnya harus dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tertib administrasi dan pertanggungjawaban proses verifikasi.

Selain aspek administrasi, rakor tersebut juga membahas evaluasi tahapan yang telah berjalan dan mitigasi potensi risiko dalam penyelenggaraan Pilkades. Menurut Herni, setiap desa memiliki kemungkinan persoalan yang berbeda sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor dan kesiapan panitia dalam mengantisipasi berbagai kendala.

“Hari ini kita akan melakukan evaluasi terhadap tahapan yang sudah kita laksanakan. Kedua, yang paling penting adalah mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang mungkin muncul, karena tentunya 184 desa (pelaksana Pilkades) persoalannya bisa berbeda-beda,” ujarnya.

Berdasarkan data DinsospermasdesPPPA Kabupaten Purbalingga per 9 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, tercatat 338 bakal calon telah mendaftar untuk mengikuti Pilkades di 184 desa. Sebanyak 71 desa berpotensi melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan.

Sekda menyampaikan bahwa data tersebut masih dapat berubah karena pendaftaran masih dibuka hingga 12 Oktober 2026. Apabila dalam suatu desa hanya terdapat satu pendaftar, masa pendaftaran dan pengumuman calon dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Adapun tahapan sosialisasi yang berlangsung pada 1–11 September dan pembentukan panitia pada 14–25 September 2026 telah selesai dilaksanakan. Saat ini, tahapan penetapan pemilih berlangsung pada 1 Oktober–10 November, sedangkan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman calon, dijadwalkan pada 30 September–16 November 2026. Penetapan calon dijadwalkan pada 16 November 2026 jika tidak ada perpanjangan.

Terkait landasan hukum, Herni menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018, serta Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400.10.2/302 Tahun 2026 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purbalingga Tahun 2026. Meskipun belum ada pembaruan perda, namun sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya maka Perbup yang ada masih relevan berlaku.

“Jadi tidak ada keragu-raguan terkait dengan legalitas kita melaksanakan Pilkades,” tegasnya.(Gn/Prokompim)

Share:

Rate:

PreviousWabup Dimas Dorong Gen Z Melek Pajak dan Kritis

About The Author

humas setda

humas setda

Related Posts

Empat Dapur MBG Baru Diresmikan, Wabup Tekankan Untuk Pertahankan Purbalingga Bebas Insiden

Empat Dapur MBG Baru Diresmikan, Wabup Tekankan Untuk Pertahankan Purbalingga Bebas Insiden

October 30, 2025

BPK Perwakilan Provinsi Jateng Lakukan Audit Pendahuluan di Purbalingga

BPK Perwakilan Provinsi Jateng Lakukan Audit Pendahuluan di Purbalingga

February 3, 2022

Bupati Tiwi Berharap Dukungan Bank Indonesia, Tingkatkan Pembangunan Bidang Ekonomi

Bupati Tiwi Berharap Dukungan Bank Indonesia, Tingkatkan Pembangunan Bidang Ekonomi

February 8, 2022

Fahmi-Dimas Cek Kondisi Terkini Bandara Jenderal Besar Soedirman

Fahmi-Dimas Cek Kondisi Terkini Bandara Jenderal Besar Soedirman

March 6, 2025

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS feed: Berita Purbalingga Berita Purbalingga

  • Festival Literasi Purbalingga Tanamkan Kebiasaan Membaca Sejak Dini
  • 123 Peserta Ikuti Pelatihan BLK Purbalingga, Kepala Dinperinaker: Jangan Pulang Hanya Bawa Sertifikat
  • Kejati Jateng Gelar Sholawat Bersama, Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan
  • Peringati Hari Batik Nasional, Membatik Bersama Jadi Ruang Perajin Purbalingga Benahi Kualitas
  • Dengan OPTIMA, Warga Purbalingga Bisa Urus Dokumen Kependudukan dari Rumah

Recent Posts

  • Pilkades Serentak 2026, Sekda Ingatkan Ketelitian Verifikasi Calon
  • Wabup Dimas Dorong Gen Z Melek Pajak dan Kritis
  • Bunda PAUD Luncurkan Buku Cerita Anak, Donasikan 240 Buku untuk Dorong Budaya Baca Sejak Dini
  • Festival Literasi Purbalingga 2026 Ajak Masyarakat Ubah Bacaan Menjadi Karya dan Kesejahteraan
  • Usai Dilantik, Wabup Dimas Siapkan Gebrakan GEKRAFS Purbalingga

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Portal Informasi Kerajinan

Recent Comments

  • Kamaludin on Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok yang Membutuhkan
  • WHR. on Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolaborasi Bangun Purbalingga
  • tel u on Sekda : Tak Hanya Militer, Bela Negara Berlaku Semua Lapisan Masyarakat
  • tel u on Pemkab Purbalingga Kirim 6 Program untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023
  • Dwi Iswanti R. on 5000 Bibit Pohon Ditanam di Daerah Rawan Longsor Desa Siwarak

Designed by Elegant Themes | Powered by WordPress