PURBALINGGA – Rancangan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2027 mulai dibahas bersama DPRD. Dalam rancangan yang disampaikan Bupati Purbalingga pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/9/2026), anggaran belanja daerah diarahkan tidak hanya untuk menjalankan pemerintahan, tetapi juga membiayai sejumlah kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah Purbalingga tahun 2027 direncanakan sebesar Rp2,070 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,084 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sekitar Rp14 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp14 miliar.
Bupati mengatakan, penyusunan rencana pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah mempertimbangkan potensi yang ada serta realisasi tahun sebelumnya.“Rencana pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah tahun 2027, telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya,” katanya.
Dari sisi pendapatan, PAD direncanakan mencapai Rp440,45 miliar, yang terdiri atas pajak daerah Rp168,47 miliar, retribusi daerah Rp194,94 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp21,60 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp55,43 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,63 triliun, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp1,52 triliun dan transfer antar daerah Rp107,87 miliar.

Yang menjadi perhatian dalam rancangan belanja 2027 adalah arah penggunaannya. Selain memenuhi belanja wajib, periodik dan mengikat untuk menjamin kelancaran pemerintahan, anggaran juga diarahkan untuk sejumlah kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Prioritas tersebut mencakup peningkatan kualitas infrastruktur wilayah dan konektivitas destinasi wisata, peningkatan akses pendidikan dan kualitas layanan kesehatan, serta penguatan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah daerah juga merencanakan dukungan terhadap gerakan membangun desa, inovasi pelayanan publik, peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah daerah, hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Tidak hanya itu, pendidikan keagamaan dan tempat ibadah juga masuk dalam arah kebijakan belanja, terutama dalam upaya meningkatkan kesehatan mental dan mewujudkan masyarakat Purbalingga yang berakhlak mulia,” katanya.
Rancangan APBD 2027 juga memberikan ruang bagi program dan kegiatan gotong royong dalam rangka rehabilitasi dan perlindungan sosial. Arah tersebut menunjukkan bahwa belanja daerah tidak hanya dirancang untuk pembangunan fisik dan pelayanan pemerintahan, tetapi juga untuk merespons kebutuhan sosial masyarakat.
Di sisi lain, Bupati mengingatkan bahwa angka pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang digunakan dalam rancangan saat ini masih mengacu pada alokasi tahun 2026.“Sedangkan untuk pendapatan transfer khususnya transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat, proyeksi pendapatannya masih mendasarkan pada besaran alokasi dana transfer tahun anggaran 2026, sehingga dimungkinkan akan terdapat perubahan apabila RAPBN Tahun 2027 telah ditetapkan,” katanya.
Karena itu, besaran tersebut masih dapat mengalami penyesuaian ketika informasi alokasi transfer pemerintah pusat untuk tahun 2027 telah diterbitkan. Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD, baik melalui komisi maupun Badan Anggaran, sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati berharap pembahasan tersebut dapat terus dilakukan dalam semangat kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD.(Gn/Prokompim)




Recent Comments