PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga meraih nilai 96,70 dalam Penilaian Tahap III Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng). Capaian tersebut diperoleh melalui visitasi dan verifikasi badan publik yang berlangsung di Ruang Ardilawet Setda Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2026).
Visitasi yang dipimpin Wakil Ketua KIP Jateng, Setiadi, tersebut merupakan bagian dari tahapan penilaian setelah pelaksanaan tes kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam prosesnya, Tim PPID Kabupaten Purbalingga menjalani verifikasi faktual Self Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi, hingga tantangan penyelesaian studi kasus permohonan informasi publik.
Setiadi menjelaskan, nilai 96,70 merupakan akumulasi dari tiga komponen penilaian, yakni presentasi, penyelesaian studi kasus, serta verifikasi kelengkapan dokumen dan keterlibatan perangkat daerah.”Nilai presentasi 96, nilai studi kasus 96 juga, nilai verifikasi kelengkapan dokumen data serta OPD, keterlibatan dari semua unsur nilai verifikasinya 98. Jadi nilai rata-rata secara akumulasi dari tiga nilai tadi adalah 96,70,” jelas Setiadi.
Ia juga mendorong Pemkab Purbalingga untuk meningkatkan keaktifan website desa sebagai salah satu upaya memperluas keterbukaan informasi hingga tingkat pemerintahan desa. Bahkan, KIP Jateng mewacanakan penilaian keterbukaan informasi yang secara khusus menyasar pemerintah desa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, memaparkan berbagai inovasi dan ekosistem digital yang mendukung keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di antaranya e-Pasien RSUD dr. Goeteng Taroenadibrata, perizinan melalui OSS, layanan penelitian Si-Intan, pengaduan Lapor Masbup, survei kepuasan masyarakat Alpukat, serta layanan ketenagakerjaan Kepenak Ngodene.
Dari sisi infrastruktur informasi, Pemkab Purbalingga telah memiliki 30 website OPD, 18 website kecamatan, 22 website puskesmas, 15 website kelurahan, serta 139 website desa dari total 224 desa. Seluruhnya didukung keberadaan website PPID sebagai kanal informasi publik.
Herni mengungkapkan, pengembangan keterbukaan informasi tahun ini lebih diarahkan pada peningkatan kualitas inovasi yang telah berjalan. Salah satunya melalui pengembangan inovasi Anak Ceria Jipat menjadi Optima, yang memberikan tambahan dokumen administrasi bagi anak dari keluarga tidak mampu yang baru lahir, termasuk akta kematian apabila ibunya meninggal dunia.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika, melainkan seluruh PPID di masing-masing perangkat daerah. Lebih dari sekadar capaian angka, keterbukaan informasi harus memberikan dampak nyata terhadap pelayanan masyarakat.”Jangan pernah lupa, Mas Bupati lebih memberikan apresiasi kepada kita yang berorientasi kepada manfaat bukan hanya hal administratif angka-angka saja,” tegasnya.
Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menyampaikan bahwa visitasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mempertahankan predikat Kabupaten Informatif yang telah diraih Purbalingga selama tiga tahun berturut-turut.”Kadang lebih mudah mendapatkan daripada mempertahankan. Tapi saya yakin dengan jajaran PPID Purbalingga dengan kekompakan, soliditas dan kerjasama yang baik Purbalingga bisa mengamankan prestasi ini,” ungkapnya.

Dimas menambahkan, komitmen tersebut juga diperkuat melalui kebijakan daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga.Ia berharap, penguatan digital government dan kualitas layanan informasi tidak berhenti pada upaya mempertahankan predikat informatif, tetapi juga mampu mendorong pemerintahan yang semakin responsif dan akuntabel.
“Yang lebih penting adalah kualitas keterbukaan informasi publik melalui digital government yang semakin baik ini, bisa turut mewujudkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang semakin responsif dan akuntabel. Dengan demikian hasil dari kerja keras kita ini, dapat dirasakan dampak dan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat,” pungkasnya.
Setelah visitasi dan verifikasi tahap III ini, Kabupaten Purbalingga selanjutnya akan mengikuti Tahap IV atau Uji Publik Keterbukaan Informasi. Pemkab Purbalingga berharap seluruh rangkaian penilaian dapat mengantarkan daerah ini mempertahankan predikat Kabupaten Informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut.(Gn/Prokompim)




Recent Comments