SEMARANG – Pencegahan korupsi perlu dimulai sejak tahap perencanaan, disertai pengawasan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang transparan. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah di Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/11/2026).
Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani turut menghadiri kegiatan yang mengusung tema Deteksi Dini dan Early Warning System Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, fungsi pengawasan diperlukan untuk memitigasi risiko sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Fungsi pengawasan ini kita laksanakan agar kita lakukan mitigasi dari mulai proses perencanaan operasional sampai pengawasan dari kegiatan di wilayah Pemprov sampai Kabupaten/kota,” kata Ahmad Luthfi.

Kegiatan ini diikuti para kepala daerah dan wakil kepala daerah, BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi serta Inspektorat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Larwasda menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Farida, Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, serta Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Imam Turmudhi.
Dari sisi pelayanan publik, Siti Farida mengungkapkan bahwa Ombudsman mengawasi 300 pelayanan publik yang populer dan 2.700 pelayanan publik yang kurang populer. Ia mengingatkan kepala daerah agar serius menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Sesuai Pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Siti mengingatkan adanya konsekuensi pembinaan khusus dari Kemendagri apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Monggo, jaga betul bapak ibu kepala daerah supaya jangan sampai terkena pasal 351,” pesannya.
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, persoalan yang diadukan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan selanjutnya yang tentu semakin sulit mengentaskan kemiskinan.
Sementara itu, Ermy Sri Ardhyanti menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik sulit diraih apabila penyelenggaraan pemerintahan tidak terbuka.
Ia memaparkan, sekitar 50 persen dari 7.809 desa belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, desa menjadi termohon terbanyak dalam sengketa informasi, yakni sebesar 62,6 persen.

Dari perspektif pencegahan korupsi, Imam Turmudhi menjelaskan bahwa korupsi dapat dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya kesempatan dan tekanan finansial, termasuk tingginya biaya politik serta peningkatan gaya hidup setelah menjabat.
“Jadi tekanan-tekanan inilah yang membuat perilaku kita yang awalnya tidak mau korupsi menjadi berpikir untuk melakukan korupsi,” katanya.
Imam juga mengingatkan bahwa korupsi berkaitan erat dengan iklim investasi daerah. Persepsi korupsi yang buruk dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor, termasuk kekhawatiran terhadap pungutan tidak resmi yang berpotensi menghambat penanaman modal.
“Ini sangat diperhatikan oleh investor-investor sana khususnya di luar negeri,” ujarnya.
Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menegaskan pentingnya menjadikan pengawasan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Pengawasan bukan sekadar mencari kekurangan, tetapi menjadi pengingat agar setiap amanah dijalankan secara transparan, bertanggung jawab, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.(Gn/Prokompim)




Recent Comments