PURBALINGGA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD 2025 kepada DPRD Purbalingga dalam rapat Paripurna, Rabu (11/9/2024). Rancangan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Purbalingga H Sudono kepada Wakil Ketua Sementara DPRD, H Aman Waliyudin di Ruang Rapat DPRD.

Rancangan APBD 2025 yang diserahkan mencatat Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga direncanakan sebesar  Rp.2.122.798.786.000,00 atau lebih tinggi  1,71 % dibandingkan APBD Murni Tahun 2024. “Pendapatan tersebut terdiri atas : Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.384,84 miliar, atau lebih tinggi  26,16 % apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024,” lanjut Sekretaris Daerah Herni Sulasti membacakan sambutan Bupati.

Sekda menambahkan, target PAD sebesar Rp. 384,84 miliar bersumber dari kenaikan pajak daerah sebesar 91,49 %, kenaikan retribusi daerah 6,61 %, dan kenaikan bagian laba BUMD sebesar 2,88 %.  Adapun rencana pendapatan lain – lain PAD yang sah diperkirakan turun sebesar  7,04 %.

“Kenaikan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana pendapatan pajak provinsi berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) semula diberikan kepada daerah kabupaten / kota berupa bagi hasil, mulai tahun 2025 beralih menjadi opsen pajak yang menjadi bagian dari PAD kabupaten/kota,” katanya.

Untuk diketahui, rencana Pendapatan Daerah khususnya PAD tahun 2025, telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya.

Selain PAD, Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2025 juga ditopang oleh Pendapatan Transfer dari pusat maupun provinsi sebesar Rp 1,73 Triliun. Berdasarkan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok – Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pendapatan transfer khususnya DAU direncanakan mengalami kenaikan. Sedangkan pendapatan transfer dari provinsi direncanakan mengalami penurunan karena beralihnya bagi hasil PKB dan BBNKB menjadi opsen pajak tadi.

“Pendapatan Transfer khususnya dari pemerintah pusat, proyeksi  pendapatannya masih mendasarkan pada besaran alokasi dana transfer tahun anggaran 2024 serta perkiraan kenaikan DAU sesuai KEM-PPKF, sehingga sangat dimungkinkan masih akan terdapat perubahan angka pendapatan transfer tersebut,  menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN tahun 2025,” katanya.

Mengenai Belanja Daerah, Kabupaten Purbalingga direncanakan sebesar Rp.2.137.798.786.000,00 atau lebih rendah  0,34 % apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024.Terdapat defisit APBD tahun 2025 sebesar Rp.15 miliar, yang rencananya akan ditutup menggunakan anggaran yang bersumber dari pembiayaan netto sebesar Rp.15 miliar.

Selain penyampaiaan Rancangan Perda tentang APBD 2025, Rapat Paripurna kali ini juga dilakukan persetujuan Raperda bersama Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Perda. Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang bersama – sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah – langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Kabupaten Purbalingga.

“Adanya kepastian hukum tentang pengembangan ekonomi kreatif ini juga akan semakin meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Purbalingga, sehingga ekonomi kreatif mempunyai kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, daya saing serta penciptaan lapangan kerja,” katanya.(Gn/Prokompim)