Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Awas! Pelayanan Tak Sesuai SOP Bakal Disidak Langsung Bupati
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi meluncurkan Program ASiKS (Aksi Sinergi dan Kolaborasi Stakeholder) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kabupaten Purbalingga...
Kurangi Gap Kompetensi, Bupati Fahmi Siapkan Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berupaya mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan kompetensi tenaga kerja lokal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan Purbalingga Job Fair 2026 yang resmi dibuka oleh Bupati Purbalingga...
Fraksi DPRD Soroti Optimalisasi PAD hingga Dampak APBD bagi Masyarakat
PURBALINGGA – Setelah Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan pandangan umum mereka dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (24/6/2026). Secara...







Recent Comments