Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Momentum Haornas, Bupati Tiwi ingatkan Pola Hidup Sehat
PURBALINGGA- Korwil Dindikbud Kecamatan Mrebet menggelar senam bersama dan jalan sehat dalam rangka Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2023. Kegiatan dihelat di Lapangan Desa Mangunegara, Sabtu (09/09/2023) diikuti oleh sekitar 3 ribu peserta dari unsur siswa guru...
Bupati Lepas Kontingen Purbalingga untuk Perpaprov 2023
PURBALINGGA - Bupati Dyah Hayuning Pratiwi yang diwakili oleh Plt. Asisten Kesra Yani Sutrisno Udi Nugroho melepas kontingen Purbalingga untuk mengikuti Pekan Paralimpik Provinsi (Perparprov) IV Jawa Tengah. Ajang tersebut dilaksanakan di Kabupaten Pati, pada 09-13...
Bupati Tiwi : Capaian UHC di Purbalingga 100 Persen
PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga membuktikan komitmennya untuk mengimplementasikan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial dan menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana per 1 September 2023 capaian Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health...







Recent Comments