Asisten Pemerintahan & Kesra

Tugas Pokok

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
    kesejahteraan rakyat;
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
    pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
  6. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan:                                                              1. Bagian Pemerintahan                                                        2. Bagian Kesejahteraan Rakyat                                            3. Bagian Hukum

B E R I T A

E-Perda Membuat Perda Lebih Mudah, Murah dan Efisien

E-Perda Membuat Perda Lebih Mudah, Murah dan Efisien

PURBALINGGA - Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Makmur Marbun, M.Si., meluncurkan aplikasi e-Perda di Acacia Hotel Jakarta yang diikuti secara virtual oleh Kabupaten/Kota se Indonesia, Rabu pagi (9/3). Dikatakan Marbun, e-Perda...