Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
DPA SKPD diserahkan, Sekda Ingatkan Jajarannya Segera Berlari Jadi Lokomotif
PURBALINGGA – Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti, SH, MH, CFrA mengingatkan jajarannya di SKPD Sekretariat Daerah (Setda) segera berlari menjadi lokomotif perumus kebijakan yang mampu menarik gerbong SKPD lainnya di Pemkab Purbalingga. Hal itu...
Limbasari dan Karangjambe Mendapat Hadiah Sepeda Motor
PURBALINGGA - Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari dan Desa Karangjambe Kecamatan Padamara mendapatkan hadiah sepeda motor dari Pemkab Purbalingga. Hadiah ini diberikan karena dua desa tersebut berhasil melakukan percepatan lunas Pajak Bumi dan Bangunan. Desa Limbasari...
Bupati Minta Vaksinasi Anak Dipercepat, Polres Siapkan Bus
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi minta agar pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun dipercepat. Percepatan pada vaksinasi anak ini akan mendorong prosentase cakupan vaksin secara keseluruhan. Pasalnya pemerintah pusat mentargetkan seluruh...







Recent Comments