Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama 5 Titik Dimulai, Petani Purbalingga Siap Nikmati Manfaatnya
PURBALINGGA – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu–Opak resmi memulai program rehabilitasi jaringan utama irigasi di lima titik wilayah Purbalingga. Sosialisasi pelaksanaan kegiatan ini digelar Jumat (12/9/2025) di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga. Pembangunan...
Jaga Kondusifitas Daerah, Pemkab Akan Giatkan Kembali Siskamling
PURBALINGGA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Purbalingga, Kamis (11/9/2025). Kunjungan dimaksudkan untuk melaksanakan asistensi, monitoring dan evaluasi pasca demonstrasi yang...
Perda Susunan Perangkat Daerah Disahkan, OPD Purbalingga Lebih Ramping dari 27 Jadi 23
PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif bersama jajaran Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama terhadap Perubahan Keempat Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dengan penetapan perda...







Recent Comments