Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Perubahan APBD 2026: Tambahan TKD dan Silpa Bebas Didorong untuk Perkuat Alus Dalane
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memastikan sejumlah tambahan ruang fiskal dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan diarahkan untuk memperkuat program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Fahmi...
Fraksi DPRD Dorong Penguatan Pendapatan dan Ketepatan Belanja dalam Perubahan APBD 2026
PURBALINGGA – Pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menekankan pentingnya penguatan pendapatan daerah sekaligus memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut mengemuka...
101 Warga Binaan Rutan Dapat Remisi, Bupati Fahmi: Jangan Ulangi Kesalahan Lagi
PURBALINGGA — Sebanyak 101 warga binaan Rutan Kelas IIB Purbalingga mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 95 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan enam lainnya mendapat Remisi Umum II dan langsung bebas. Remisi diserahkan secara...







Recent Comments