Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Hadiri Haul Ke-71 Kyai Muhammad Roni, Bupati Tiwi Ajak Lanjutkan Semangat Pendahulu
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi didampingi suami menghadiri Haul Ke-71 Kyai Muhammad Roni pendiri Pondok Pesantren Mamba'ul 'Ulum Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol. Bupati Tiwi mengajak kepada seluruh jajaran tenaga pendidik di pondok...
Bentengi ASN Purbalingga dari Radikalisme, Bupati Tiwi Wajibkan Diklat Pancasila
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dengan tegas mewajibkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk mengikuti diklat Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai salah satu...
215 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Tiwi : Syukuri Dengan Peningkatan Layanan Masyarakat
PURBALINGGA - Sebanyak 215 Kepala Desa (Kades) dari 224 desa di Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati, Jum'at (21/6/2024) di Pendopo Dipokusumo. Sisanya, yaitu 9 desa tidak mendapat SK ini karena belum ada Kades definitif atau...







Recent Comments