Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Hadapi Hoaks dan Polarisasi, Wabup Dimas Minta KBPP Polri Perkuat Persatuan Masyarakat
PURBALINGGA – Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri sebagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan diharapkan mampu tampil sebagai garda terdepan dalam memperkuat persatuan masyarakat sekaligus menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan...
Bupati Paparkan Efektivitas APBD 2025, Pemkab Optimalkan Retribusi dan Kinerja BUMD
PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif memaparkan efektivitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang tidak hanya tercermin dari capaian pendapatan daerah, tetapi juga dari berbagai indikator pembangunan yang menunjukkan tren positif. Di saat yang...
Awas! Pelayanan Tak Sesuai SOP Bakal Disidak Langsung Bupati
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi meluncurkan Program ASiKS (Aksi Sinergi dan Kolaborasi Stakeholder) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kabupaten Purbalingga...







Recent Comments