PURBALINGGA – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyepakati bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Jumat (30/10/2026). Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, Raperda Tentang Perlindungan Anak dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mewakili Bupati dan Pimpinan DPRD. Wabup menerangkan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui serangkaian tahapan pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah. Selain itu, ketiga Raperda juga telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Ketiga Raperda tersebut telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah,” ungkap Wabup.

Persetujuan bersama terhadap ketiga Raperda, lanjut Wabup menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Wabup menjelaskan dengan disetujuinya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, akan menjadi dasar regulasi bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, serta menghasilkan laba yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, akan menjadi dasar regulasi dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga akan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Anak akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Regulasi tersebut juga mendorong partisipasi aktif keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya perlindungan anak.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Pengelolaan aset yang optimal juga diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Wabup menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Purbalingga atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut.
“Rancangan ketiga Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah. Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.(an/prokopim




Recent Comments