PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda serta Kabag Pemerintahan beramah tamah dengan Tim Ahli dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin (7/6) di Ruang Pringgitan Pendopo Dipokusumo. 
BIG baru saja menyelesaikan tugasnya membantu pendampingan penyelesaian penegasan batas 239 desa/kelurahan di Purbalingga. Bupati mengucapkan terimakasih atas fasilitasi yang telah diberikan BIG ini. 
Tanggal 3 – 7 Juni 2021 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis terhadap 224 desa 15 kelurahan. Mudah-mudahan selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh tim dari desa dan kelurahan masing-masing harapannya bisa ada penyelesaian batas desa dan kelurahan. 
“Dengan batas desa dan kelurahan clear artinya tidak ada permasalahan lagi, tidak ada sengketa wilayah antar desa lagi, karena memang di Purbalingga pernah terjadi. Tentunya nanti batas-batas yang sudah jelas akan ditindaklanjuti ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai legalitas,” kata Bupati Tiwi. 
Perwakilan Tim Ahli dari BIG Najib Khoirul Amin menyampaikan selama 3 hari pertemuan kegiatan berjalan lancar, hanya 2 desa/keluarahan yang tidak hadir. Ia berharap selain kegiatan inti penegasan wilayah aplikasi yang sudah diberikan juga bisa dimanfaatkan untuk sektor yang lain. 
“Urutan pekerjaan, setelah ini pak Kades melakukan pelacakan selama satu bulan, pengumpulan data, setelah itu data kami olah, dan di bulan September kami akan kembali ke Purbalingga untuk mengkonfirmasikan kembali hasil pelacakan, setelah sepakat akan dibuatkan berita acara,” katanya.
Sebelumnya, Tim PPBW BIG Jakarta diterima Wakil Bupati H. Sudono di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Rabu (2/6). Tim dipimpin oleh Kordinator Pemetaan Batas Negara pada PPBW BIG Ir. Eko Artanto yang berada di Purbalingga guna memberikan fasilitasi penetapan batas desa dan kelurahan di kabupaten Purbalingga.
Atas nama Bupati, Wabup Sudono menyampaikan terima kasih atas bantuan kegiatan pendampingan pemetaan batas desa dan kelurahan yang diberikan BIG RI. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi desa dan kelurahan dalam menentukan batas desa/kelurahan terkordinat, yang selama ini masih menggunakan batas alam. Sehingga kedepan tidak ada lagi sengketa batas wilayah desa/kelurahan karena sudah menggunakan kordinat sebagai acuan,” ujar Wabup Sudono yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra R Imam Wahyudi.
Sementara, tim ahli PPWB BIG Ir Eko Artanto menuturkan fasilitasi penetapan batas desa dan kelurahan untuk kabupaten Purbalingga guna merealisasikan percepatan kebijakan Satu Peta Menuju Indonesia Maju. “Kami berada di Purbalingga hingga 7 Juni 2021. Kegiatanya memberikan bimbingan teknis atau temu kerja dengan pelaksana teknis tingkat kecamatan dan desa,” jelasnya.
Bintek kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah kecamatan dan desa dilakukan selama tiga hari, tanggal 3,4 dan 7 Juni 2021, diikuti 1 orang pelaksana teknis  masing-masing desa/kelurahan. Nantinya, pelaksana teknis desa/kelurahan ini yang akan menentukan titik kordinat batas desa/kelurahan yang selanjutnya akan diolah oleh tim BIG. (Gn/Hr-Humpro).