Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang peliputan dan pemberitaan, kemitraan media, serta protokol.



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65A, Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi :

  • fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang bidang peliputan dan pemberitaan, kemitraan media, serta protokol.
  • pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang bidang peliputan dan pemberitaan kemitraan media, serta protokol.
  • pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang bidang peliputan dan pemberitaan, kemitraan media, serta protokol.
  • fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah bidang peliputan dan pemberitaan, kemitraan media, serta protokol.
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai tugas dan fungsinya