Bagian Hukum mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administarsi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang perundang-undangan, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia.


Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang perundang-undangan, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang perundang-undangan, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  3. pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang perundang-undangan, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program perundang-undangan, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang perundang-undangan, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai tugas dan fungsinya.