Bagian Umum mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. pengooordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga;
  3. pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga;
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai tugas dan fungsinya