PURBALINGGA – Sebanyak 189 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menandatangani perjanjian kerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga. Bersamaan dengan itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi juga melantik dan mengambil sumpah kepada 4 orang (PNS) ke dalam fungsional guru.

“Sukses kepada 189 orang PPPK yang terdiri dari 172 tenaga guru, dan 13 tenaga teknis. Kami juga ucapkan selamat kepada 4 orang yang telah dilantik ke dalam jabatan fungsional guru. Kiranya amanah kepercayaan yang diberikan negara dapat dijalankan dengan baik penuh komitmen dan tanggungjawab,” kata Bupati Tiwi dalam acara Penandatanganan dan Penyerahan Perjanjian Kerja PPPK dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Purbalingga, Selasa (15/8/2023) di Pendopo Dipokusumo,

Usai dilantik atau menandatangani perjanjian kerja, Bupati meminta agar mereka yang mayoritas guru untuk ikut membantu solusi permasalahan pendidikan di Purbalingga. Salah satunya masalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang didalamnya ada masalah angka partisipasi sekolah yang masih belum menggembirakan.

“Termasuk juga masalah AUSTS (anak usia sekolah tidak sekolah) yang masih banyak di Purbalingga. Ini juga jadi PR-PR tenaga pendidik untuk bagaimana membujuk AUSTS untuk bisa mau bersekolah,” ucap Bupati Tiwi.

Bupati juga menekankan, saat ini guru juga dituntut untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan kompetensinya masing-masing. Sebagai ASN saat ini juga tidak cukup untuk kerja di zona nyaman hanya menjalankan rutinitas.

“Akan tetapi pada kondisi saat ini menurut instruksi Pak Jokowi, ASN harus bisa berpikir out of the box, berpikir inovasi-inovasi, berpikir kreatif, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Kepada para Pejabat Fungsional Guru, bupati berharap agar mereka untuk bisa berlomba-lomba meningkatkan angka kredit atau meningkatkan prestasi kerja. Para PPPK, juga akan dinilai semasa kerjanya, bagi yang tidak menunjukan kinerja yang baik maka kontrak kerjanya tidak diperpanjang. (Gn/Prokompim)