PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengapresiasi Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara yang sudah berstatus sebagai Desa Mandiri. Menurut UU No.6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

“Nilai Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Kertanegara tahun 2023 itu 0,9032 atau masuk dalam kategori Mandiri,” kata Bupati Tiwi dalam sambutannya pada Silaturahmi dan Halal Bihalal di Kecamatan Kertanegara, Rabu (24/4/2024).

Bupati menjelaskan sembilan desa di Kecamatan Kertanegara berstatus maju. Dan masih ada satu desa yang berstatus berkembang yaitu Desa Darma.

“Meskipun masih ada yang berstatus berkembang, akan tetapi Pak Kades tetap fokus mengalokasikan APBDesnya agar setiap desa bisa naik statusnya menjadi maju dan mandiri” ujarnya.

Bupati menuturkan sejak tahun 2022 sudah tidak ada lagi desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Purbalingga. Beberapa waktu lalu sudah disahkan revisi UU Desa yang mana masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

“Waktu tambahan 2 tahun ini betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bisa menyelesaikan visi misi dalam membangun desa,” terang Bupati Tiwi.

Dalam acara Silaturahmi dan Halal Bihalal, Bupati Tiwi didampingi Wakil Bupati Purbalingga beserta istri, serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga. Bupati berharap momentum halal bihalal bersama dengan aparatur di lingkungan Kecamatan Kertanegara meningkatkan silaturahmi, persaudaraan dan kekompakan.

“Ke depan harus terus solid, kompak, bergandengan tangan bersama-sama pemerintah membangun Kertanegara lebih baik lagi, utamanya Kabupaten Purbalingga lebih baik lagi,” pungkasnya. (Lil/Prokompim)