Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Kinerja dan Reformasi Birokrasi.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai fungsi :

  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  3. pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai tugas dan fungsinya.