TRENDING:

Video pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung...
Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok ya...
Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolabo...
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
    • SOTK SETDA
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
  • Asisten Ekonomi & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi dan Tata Laksana
      • IKM
    • Bagian Humas
    • Bagian Umum
  • Staf Ahli
  • Berita
setda.purbalinggakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
    • SOTK SETDA
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
  • Asisten Ekonomi & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi dan Tata Laksana
      • IKM
    • Bagian Humas
    • Bagian Umum
  • Staf Ahli
  • Berita

Select Page

Pemkab Purbalingga–Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Posted by humas setda | Dec 5, 2025 | Bagian Humas, Berita | 0 |

Pemkab Purbalingga–Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (1/12/2025).

Penandatanganan PKS ini merupakan rangkaian kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Untuk diketahui, mulai 2 Januari 2026 akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana di dalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial.
“Dalam implementasinya nanti Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.
Ia menambahkan, putusan pengadilan akan mengatur lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi berpesan agar pidana kerja sosial ini tidak mengurangi harkat dan martabat terpidana serta harus mengedepankan asas keadilan.
“Jangan sampai nanti ada manipulasi terkait adanya kerja-kerja sosial yang diberikan. Sehingga secara tidak langsung harus ada pengawasan di situ,” katanya.

PKS di Kabupaten Purbalingga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B. Wibisana, S.E., S.H., dan Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif. Kerja sama ini mengatur penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa tujuan kerja sama adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten dan terukur, meningkatkan koordinasi pengawasan pelaksanaan pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel, tempat dan kegiatan oleh perangkat daerah, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kerja sosial, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Purbalingga berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial serta menentukan bentuk kegiatannya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bertanggung jawab menyediakan sarana, lokasi, serta menjamin keamanan dan keselamatan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan minimal satu kali dalam setahun. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Gn/Prokompim)

Share:

Rate:

PreviousWabup Dimas Tekankan Semangat Pengabdian ASN dan Guru
NextSekda Herni: Larwasda Jadi Momentum Penguatan Integritas Pengawasan Daerah

About The Author

humas setda

humas setda

Related Posts

Temui Peserta Aksi, Bupati Tegaskan Komitmen Tuntaskan Janji Kampanye Secara Bertahap

Temui Peserta Aksi, Bupati Tegaskan Komitmen Tuntaskan Janji Kampanye Secara Bertahap

September 29, 2025

Peduli Kemanusiaan, Pramuka Rehab RTLH dan Bangun Jalan Rabat Beton

Peduli Kemanusiaan, Pramuka Rehab RTLH dan Bangun Jalan Rabat Beton

August 26, 2024

Wujudkan Good Governance, Bupati Fahmi Berkomitmen Perangi Jual Beli Jabatan

Wujudkan Good Governance, Bupati Fahmi Berkomitmen Perangi Jual Beli Jabatan

September 15, 2025

Pertanian Kecamatan Karanganyar Dapat Perhatian Khusus, Bupati Tiwi Prioritaskan Program Pompanisasi

Pertanian Kecamatan Karanganyar Dapat Perhatian Khusus, Bupati Tiwi Prioritaskan Program Pompanisasi

August 27, 2024

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS Berita Purbalingga

  • 100 Tukang Becak di Purbalingga Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo
  • Purbalingga Menemukenali Ekonomi Kreatif Unggulan melalui Sosialisasi PMK3I
  • Purbalingga Peringati Hari Disabilitas Internasional, Tekankan Komitmen Mewujudkan Masyarakat Inklusif
  • Wabup Dimas Apresiasi Kerja Keras KORPRI dan PGRI
  • Sekda Purbalingga Tegaskan Kinerja Diukur dari Dampak untuk Masyarakat

Recent Posts

  • 100 Becak Listrik Prabowo Mengaspal, Wabup Dimas Tegaskan Pengawasan Berkala
  • Purbalingga Dorong Kesetaraan dan Kemandirian Penyandang Disabilitas
  • Monitoring Proyek, Bupati–Wabup Minta Warga Ikut Kawal dan Merawat Jalan Baru
  • Sekda Herni: Larwasda Jadi Momentum Penguatan Integritas Pengawasan Daerah
  • Pemkab Purbalingga–Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Portal Informasi Kerajinan

Recent Comments

  • Kamaludin on Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok yang Membutuhkan
  • WHR. on Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolaborasi Bangun Purbalingga
  • tel u on Sekda : Tak Hanya Militer, Bela Negara Berlaku Semua Lapisan Masyarakat
  • tel u on Pemkab Purbalingga Kirim 6 Program untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023
  • Dwi Iswanti R. on 5000 Bibit Pohon Ditanam di Daerah Rawan Longsor Desa Siwarak

Designed by Elegant Themes | Powered by WordPress