SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (1/12/2025).
Penandatanganan PKS ini merupakan rangkaian kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Untuk diketahui, mulai 2 Januari 2026 akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana di dalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial.
“Dalam implementasinya nanti Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.
Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.
Ia menambahkan, putusan pengadilan akan mengatur lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi berpesan agar pidana kerja sosial ini tidak mengurangi harkat dan martabat terpidana serta harus mengedepankan asas keadilan.
“Jangan sampai nanti ada manipulasi terkait adanya kerja-kerja sosial yang diberikan. Sehingga secara tidak langsung harus ada pengawasan di situ,” katanya.
PKS di Kabupaten Purbalingga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B. Wibisana, S.E., S.H., dan Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif. Kerja sama ini mengatur penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa tujuan kerja sama adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten dan terukur, meningkatkan koordinasi pengawasan pelaksanaan pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel, tempat dan kegiatan oleh perangkat daerah, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kerja sosial, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Purbalingga berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial serta menentukan bentuk kegiatannya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bertanggung jawab menyediakan sarana, lokasi, serta menjamin keamanan dan keselamatan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan minimal satu kali dalam setahun. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Gn/Prokompim)




Recent Comments