PURBALINGGA – Sebanyak 1.250 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga di halaman Kantor Satpol PP, Kamis (2/5/2024). Miras tersebut merupakan hasil razia yang mekanisme penjualannya dinyatakan melanggar Perda No 8 Tahun 2018

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. 

Kepala Satpol PP Purbalingga Sutrisno menjelaskan minuman keras yang dimusnahkan adalah hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama empat bulan terakhir. 

“Miras yang kita musnahkan hasil operasi jelang Tahun Baru 2024 dan Idulfitri 1445 H,” kata Sutrisno. 

Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. Dimana pada Bab X Pasal 22 disebutkan pemusnahan harus dilakukan di tempat terbuka dan diketahui oleh umum. 

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan. 

Bupati berharap kegiatan ini bisa ikut menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang ada di Purbalingga. 

Hadir dalam kegiatan pemusnahan Wakil Bupati Sudono, Ketua DPRD Bambang Irawan, Sekda Herni Sulasti dan jajaran Forkopimda. (tha/prokompim)