TRENDING:

Video pedoman penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung...
Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok ya...
Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolabo...
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
    • SOTK SETDA
  • Sakip
    • Perencanaan
    • Pengukuran
    • Pelaporan
    • Evaluasi
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Hukum
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Kesra
  • Asisten Perekonomian & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian & SDA
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi dan Tata Laksana
      • IKM
    • Bagian Humas
    • Bagian Umum
  • Staf Ahli
  • Berita
setda.purbalinggakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • VISI & MISI
    • SOTK SETDA
  • Sakip
    • Perencanaan
    • Pengukuran
    • Pelaporan
    • Evaluasi
  • Asisten Pemerintahan & Kesra
    • Bagian Hukum
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Kesra
  • Asisten Perekonomian & Pembangunan
    • Bagian Perekonomian & SDA
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Organisasi dan Tata Laksana
      • IKM
    • Bagian Humas
    • Bagian Umum
  • Staf Ahli
  • Berita

Select Page

Dari Kerja Sama Daerah hingga Air Minum, Bupati Beri Pendapat 4 Raperda Prakarsa DPRD

Posted by humas setda | Sep 15, 2025 | Bagian Perekonomian, Berita | 0 |

Dari Kerja Sama Daerah hingga Air Minum, Bupati Beri Pendapat 4 Raperda Prakarsa DPRD

PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan pendapat terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025). Sebelumnya, naskah keempat Raperda tersebut telah ia terima pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/9/2025).

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang kerja sama daerah, Raperda tentang pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, serta Raperda tentang sistem penyediaan air minum.

Bupati Fahmi menegaskan, Raperda kerja sama daerah penting sebagai landasan hukum. “Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi usulan rancangan peraturan daerah ini, karena akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan terkait penyelenggaraan kerja sama daerah,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta perlunya perincian objek kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri.

Terkait Raperda pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan, Bupati menyebut sektor tersebut sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin pemerintah. “Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan rancangan peraturan daerah ini, karena akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan serta sebagai upaya agar pelayanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar,” katanya. Ia menyoroti perlunya perbaikan redaksional serta penjelasan batasan pengertian dalam pasal-pasal ketentuan umum.

Untuk Raperda penyelenggaraan keolahragaan, Bupati menilai pengaturan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Purbalingga. “Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pembangunan di bidang keolahragaan melalui penyelenggaraan keolahragaan yang maksimal, maka pengaturan ke dalam peraturan daerah dapat menjadi payung hukum penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Sedangkan mengenai Raperda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Bupati menekankan pentingnya regulasi agar penyelenggaraan SPAM berjalan terencana dan berkelanjutan. “Untuk mewujudkan hal tersebut, saya sependapat perlu adanya regulasi yang mengaturnya, sehingga Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi terkait pengajuan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD tentang sistem penyediaan air minum,” ujarnya.

Bupati meyakini keempat Raperda yang diajukan telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan. “Disamping mempedomani hierarkhi peraturan perundang-undangan, kita juga bisa memperhatikan unsur muatan lokal yang ada, sehingga muatan lokal dimasukkan sebagai materi peraturan daerah dimaksud,” katanya.(Gn/Prokompim)

Share:

Rate:

PreviousWujudkan Good Governance, Bupati Fahmi Berkomitmen Perangi Jual Beli Jabatan
NextFraksi-Fraksi DPRD Terima Pendapat Bupati, 4 Raperda Siap Masuk Tahap Komisi

About The Author

humas setda

humas setda

Related Posts

Portal Kerajinan

Portal Kerajinan

April 3, 2020

Komitmen Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif, Pemkab Purbalingga Jalani Uji Publik

Komitmen Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif, Pemkab Purbalingga Jalani Uji Publik

November 21, 2024

Pakta Integritas Diteken, Purbalingga Siap Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Transparansi

Pakta Integritas Diteken, Purbalingga Siap Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Transparansi

March 30, 2026

Purbalingga Pecah Rekor MURI Bukber dengan 14.460 Mendoan Terbanyak se-Dunia

Purbalingga Pecah Rekor MURI Bukber dengan 14.460 Mendoan Terbanyak se-Dunia

March 22, 2025

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS Berita Purbalingga

  • Hadapi Tantangan Lingkungan dan Iklim, Purbalingga Perkuat Aksi Nyata
  • Hadapi Kemiskinan, Kesra Purbalingga Hadirkan Bersama Bangga Sejahtera
  • Seleksi Kakang Mbekayu 2026 Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Promosi Wisata Purbalingga
  • Perdamaian Dunia Realisasi Pancasila dari Bangsa Indonesia
  • Dulu Harus Berobat ke Kota, Kini Layanan Dokter Spesialis Menjangkau Desa Larangan

Recent Posts

  • Youth Rise Run Purbalingga 2026, Wabup Dimas Kampanyekan Gaya Hidup Sehat
  • Hadiri Launching Insersi Pendidikan Perkoperasian, Pemkab Purbalingga Siapkan Generasi Melek Koperasi Sejak Dini
  • Purbalingga Jaga Lahan Sawah, Seimbangkan Ketahanan Pangan dan Investasi
  • Pemkab Purbalingga Dorong PMI Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Kepercayaan Publik
  • Persibangga Tertahan, Wahana FC Curi Tiga Poin di Menit Krusial

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Portal Informasi Kerajinan

Recent Comments

  • Kamaludin on Tak Ambil Gaji, Bupati Fahmi Salurkan Untuk Kelompok yang Membutuhkan
  • WHR. on Audiensi Politeknik Madyathika, Bupati Tiwi Ajak Kolaborasi Bangun Purbalingga
  • tel u on Sekda : Tak Hanya Militer, Bela Negara Berlaku Semua Lapisan Masyarakat
  • tel u on Pemkab Purbalingga Kirim 6 Program untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023
  • Dwi Iswanti R. on 5000 Bibit Pohon Ditanam di Daerah Rawan Longsor Desa Siwarak

Designed by Elegant Themes | Powered by WordPress