Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
Wisuda Perdana Unperba, Plh Bupati Sudono: Wisudawan Harus Dinamis dan Jeli Melihat Peluang
PURBALINGGA - Wisudawan Universitas Perwira Purbalingga (Unperba) diharapkan mampu bertindak dinamis dan memanfaatkan segala peluang dengan sebaik-baiknya, berbekal ilmu dan teori yang diperoleh selama masa perkuliahan. "Ini bukan akhir perjuangan, namun awal dari...
Diseminasi Audit Stunting, Wabup Sudono Targetkan 12 Persen
PURBALINGGA- Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ST MT mengapresiasi capaian penurunan angka stunting di Purbalingga yang telah berada di angka 13,9 persen, dari target nasional di tahun 2024 sebesar 14 persen. Wabup terus mendorong agar angka stunting bisa turun...
Optimalisasi Pajak dan Retribusi Tahun 2024, Pemkab Purbalingga Tempuh 3 Cara
PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga menyiapkan 3 strategi dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah dalam untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024. Ketiga strategi ini yaitu terkait pemetaan basis data yang akurat. "Beberapa upaya yang ditempuh...







Recent Comments