Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Wabup Purbalingga Hadiri Musrenbang Jateng 2026, Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Syariah Jadi Arah Pembangunan 2027
SEMARANG – Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani menghadiri Pembukaan Masa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah...
Lepas Sambut Dandim dan Kapolres, Pemkab Perkuat Sinergi Forkopimda
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggelar acara lepas sambut Komandan Kodim (Dandim) 0702/Purbalingga serta penyambutan Kapolres Purbalingga di Pendapa Dipokusumo, Kamis (5/2/2026). Momentum ini dimaknai sebagai penguatan sinergitas dan kolaborasi antar...
Status Tanggap Darurat Purbalingga Diperpanjang, Ancaman Hujan Lebat Masih Mengintai
PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif memutuskan memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor selama 14 hari. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi di Posko Tanggap Darurat Balai Desa Serang, Kecamatan Karangreja,...







Recent Comments