Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekda dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan
kesejahteraan rakyat; - pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekda di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesra membawahi dan mengkoordinasikan: 1. Bagian Pemerintahan 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum
B E R I T A
“Tamu Maghrib” Syuting di Purbalingga, Wabup Dimas: Angkat Potensi Lokal dan Talenta Film Daerah
PURBALINGGA — Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, menjadi lokasi pengambilan gambar film nasional Tamu Maghrib karya sutradara Jay Sukmo. Produksi yang berlangsung selama enam hari itu mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga karena dinilai mampu mengangkat...
Sepuluh Tahun Menunggu, Jalan Beji–Kutasari Akhirnya Diperbaiki
PURBALINGGA – Penantian warga Beji dan Kutasari selama lebih dari 10 tahun akhirnya berakhir. Ruas jalan yang selama ini dipenuhi lubang, hingga kerap dikeluhkan karena menghambat aktivitas dan membahayakan pengguna jalan, kini mulai diperbaiki melalui Program Alus...
Pemkab dan DPRD Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Fokus Pembangunan 2027 Mulai Disusun
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/7/2026). Pada kesempatan yang...







Recent Comments