Bagian Umum Setda Purbalingga terdiri dari 3 Subbagian antara lain :

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Subbagian Rumah Tangga
  3. Subbagian Perlengkapan

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan administrasi tata usaha umum, tata usaha pimpinan, keuangan, arsip dan dokumentasi SETDA.

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati, SEKDA dan Setda, layanan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Setda, pengelolaan urusan dalam.

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan layanan pengadaan sarana dan prasarana perkantoran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik daerah pada Setda.