Bagian Pemerintahan mempunyai tugas fasilitasi perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah dan program bidang pemerintahan umum dan pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama;
  3. pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa serta otonomi daerah dan kerja sama; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten sesuai tugas dan fungsinya