PURBALINGGA – Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berpesan kepada jajaran pegawai Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadikan momentum ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di bidang pertanahan.
“Semoga Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ini akan semakin meningkatkan profesionalitas BPN Kabupaten Purbalingga dan semakin meningkatkan kinerjanya untuk memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” kata Bupati Tiwi dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hantaru 2023 di Halaman Pendopo Dipokusumo, Senin (25/9/2023).
Saat memberikan amanatnya, Ia juga membacakan sambutan Menteri ATR/Kepala BPN. Menteri menargetkan tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. “Saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 jutabidang tanah,” imbuhnya.
Upaya akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukan bagi masyarakat hukum adat yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal. Selain itu mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah (seperti gereja, pura, masjid, dll).
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempercepat realisasi target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Setiap kabupaten/kota harus memiliki RDTR yang mencakup aspek tata kota, pariwisata, perindustrian, dan mitigasi bencana.
“Hal ini penting demi terwujudnya tata kota yang baik, agar tidak ada masyarakat yang hidup di daerah rawan bencana ataupun di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya,” lanjutnya.
Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan sertipikasi tanah secarael ektronik. Saat ini sedang dilakukan uji coba sertipikat elektronik, hal ini dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan penggunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta menjaga keamanan data-data pertanahan apabila terjadi bencana (seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, dsb).
Pada akhir upacara, diserahkan secara simbolis sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat/lembaga penerima. Diantaranya sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak pakai dan tanah wakaf.(Gn/Prokompim)
Recent Comments